Memasuki pertemuan ke 17 di kelas menulis, gelombang 17. Memberikan warna yang berbeda dari pertemuan sebelumnya. Pemaparan materi dari narsumber semakin padat dan menggigit. Sungguh sayang sekali jika harus dilewatkan.
Pertemuan ini,
merupakan pertemuan yang sangat dinanti. Berbagai pertanyaan dan rasa penasaran
kita tentang bagaimanakah caranya karya kita dapat tembus, ke penerbit impian? Akan
terjawab sudah. Ditemani oleh bapak Sucipto Ardi selaku moderator. Pertemuan ke
17 di Rabu, 10 Februari 2021 ini mengangkat tema “Menembus Tulisan di Penerbit
Mayor”. Pemaparan materi kali ini langsung disampaikan oleh bapak Edi S. Mulyanta, selaku bapak
Manager Oprasional Penerbit Andi.
Materi pembelajaran
di kelas menulis pertemuan ini, merupakan lanjutan materi dipertemuan
sebelumnya. Pemaparan materi yang disampaikan naraumber, masih pada satu titik
yang sama. Pembahasannya tentang seluk beluk menerbitkan buku di penerbit
mayor. Tentu, yang berperan sebagai narasumber adalah bapak hebat yang telah
berkecimpung selama bertahun-tahun di penerbit mayor. Khususnya pada Penerbit
Andi Offiside.
Mengawali pemaparan
materi pembelajaran, Bapak Edi memberikan pencerahan makna dari penerbit dan penerbitan, penulis dan penulisan
serta buku dan naskah buku. Menurut UU No 3 Tahun 2017 tentang system
perbukuan yakni
- n Penerbit
adalah lembaga pemerintah dan swasta
yang menerbitkan buku.
- Penerbitan
adalah rangkaian proses kegiatan mulai pengeditan, pengilustrasian, hingga pada
mendesain buku.
- Penulis
adalah orang yang bertindak sebagai
penulis naskah buku.
- Penulisan
adalah penyusunan naskah buku.
- Buku adalah karya tulis yang diterbitan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi di media elektronik.
- Naskah buku adalah drap karya tulis yang memuat bagian awal, isi dan akhir.
Menurut Bapak Edi, sebenarnya tidak ada istilah yang namanya penerbit minor atau mayor. Akan tetapi perbedaan itu hanya terbatas pada seberapa jumlah produksi buku yang ISBN. Berikut disajikan sebuah skema yang memberikan gambaran tentang golongan penerbit.
Penyebutan ini akhirnya, diadopsi di peraturan-peraturan setelahnya.dalam hal untuk pengukuran indeks. Kemudian, melalui ini penulis-penulis yang tergabung dalam profesi, mengaharuskan untuk melahirkan sebuah tulisan. Tulisan ini dijadikan sebuah persyaratan bagi kenaikan pangkat golongan. Dalam peraturan Permen PAN angka kredit penulisan buku menjadi angka penting dalam kenaikan pangkat.
Tahun 2009 terbitlah
peraturan pemerintah No 75 yang mengatur pelaksanaan UU Perbukuan Nomor 3 Tahun 2017. Peraturan ini berisikan pembagian jenis-jenis
buku yang ditulis oleh penulis. Diantaranya adalah
- Ø Buku teks pelajaran, memiliki angka kredit yang tinggi apalagi
jika lolos dalam BSNP( Badan Standar
Nasional Pendidikan)
- Ø Buku
non teks, berupa buku pengayaan dan buku modul pembelajaran
- Ø Buku
umum, buku karya fiksi seperti halnya novel.
Lantas, bagaimanakah
tipsnya agar karya kita dapat diterbitkan? Bagi saya pribadi, ini adalah
pertanyaan yang sangat ditunggu-tunggu jawabannya. Alhamdulillah, Bapak Edi
memberikan jawaban dan pencerahaan atas pertanyaan ini. Menurut Bapak Edi, ada
beberapa point penting yang perlu diperhatikan oleh kita sebagai penulis. Agar
tulisan kita dapat diterbitkan. Diantaranya yaitu,
- Ø
Perhatikan sudut pandang penerbit terhadap calon naskah
yang akan terbit. Dalam hal ini lebih kepada unsur market yang dominan.
- Ø
Sesuaikan
bahan naskah yang diterbitkan dengan visi dan misi penerbit, agar naskah dapat
diterima.
- Ø
Tulislah
proposal pengajuan naskah yang akan
ditawarkan ke penerbit. Isi proposal adalah judul, sub judul jika ada, synopsis
buku, outline, sampel bab(minimal 2 bab), dan CV Penulis.
- Ø
Berikan
penjelasan sasaran pemasaran. Untuk dapat membantu penerbit dalam memandang
naskah kita.
- Ø
Sertakan
keungulan naskah buku kita dibandingkan dengan pesaing lain.
- Ø
Kirimkan
naskah buku kebeberapa penerbit. Tapi, pastikan penerbit anggota IKAPI. Agar
lebih dihargai dalam penilaian angka kredit yang lebih maksimal.
Di era pandemi ini, dengan segala kondisi yang ada. Perlu kita sadari bahwa semua yang ada penuh dengan keterbatasan. Bapak Edi pun menyampaikan, bahwa tidak semua buku dapat diterbitkan oleh penerbit. Penerbit Andi sendiri hanya dapat menerbitkan 20-30 persen saja, dari 200 naskah yang masuk ke penerbit. Keterbatasan modal, strategi pemasaran, dan masa pandemic menjadi kendala dalam pendistribusian buku.
Proses perubahanpun terjadi dalam pendistribusian buku. Pendistribusian lebih banyak ke ranah digital. Kerjasama pemasaran saat ini dijalin bersama Google Play. Untuk dapat menebus ke pasar digital. Menyikapi hal ini, tentu mau tidak mau. Suka tidak suka, atau bisa tidak bisa kita harus menerima perubahan tersebut. Semoga apa yang tengah terjadi, tidak dapat menjadikan kita kehilangan semangat dalam berkarya.
Pesan
yang begitu berkesan dari Bapak Edi
Mulayanta di akhir pertemuan adalah
Jangan pernah putus asa menawarkan tulisan ke penerbit. Penerbitpun membutuhkan karya-karya baru yang dapat memberikan warna baru di dunia menulis. Keuntungan dari penerbitan, sangat membantu penerbit untuk terus bertahan dan tumbuh. Begitupun dengan penulis, ketika tulisan itu dapat diterbitkan, dan dipasarkan. Penulis juga akan terus tumbuh dalam berkarya hingga akhirnya berjaya.
Inti dari pesan Bapak Edi, meminta kita untuk terus semangat. Jika ada lima
kali kegagalan . Maka akan ada delapan langkah kesuksesan. Terus berkarya dan terus menebar
manfaat.
Dwi
Rahmiati
MTs
Negeri 2 Mukomuko


